Kabar Terbaru Kasus AKBP Mustari, Sudah Ada Putusan dari Mabes Polri
jpnn.com, MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mengungkap fakta terbaru tentang kasus budak seksual yang dilakukan oleh AKBP Mustari alias AKBP M.
Perwira menengah Polri tersebut melakukan tindakan bejat terhadap pelajar berinisial IS (13) asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan Mabes Polri sudah mengeluarkan putusan terhadap AKBP Mustari.
"Jadi, putusan terhadap AKBP Mustari, yakni diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH)," kata Komang kepada wartawan di Makassar, Rabu (10/8).
Komang menambahkan awalnya AKBP Mustari melakukan banding atas putusan terhadap dirinya.
Namun, Mabes Polri menolak dan memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan.
"Permintaan dia (AKBP Mustari) ditolak dan Mabes Polri tetap memberikan sanksi etik," tambahnya.
AKBP M yang merupakan bekas pejabat di Polairud Polda Sulsel menjadikan remaja putri inisial IS (13) budak seksual di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Mabes Polri menolak banding yang diajukan AKBP Mustari atas sanksi PTDH yang diterimanya/
- Melanggar Kode Etik, Oknum Bintara Polres Lampung Selatan Dipecat
- 4 Jenderal Polri & Wartawan Kompak Berbagi Kebaikan saat Ramadan
- Jenderal Sigit Buka Rakernis Gabungan 5 Divisi Satker Polri
- Demo di Mabes Polri, PB KAMI Minta Polisi Berantas Pembuat Oli Palsu Tanpa Pandang Bulu
- IPW Minta Polda Sulsel Profesional Hadapi Putusan Praperadilan
- 28 Personel Polda Jabar Dipecat, Irjen Wigayus: Saya tidak akan Segan-Segan Memberikan Tindakan Tegas