Kabar Terbaru Kasus AKBP Mustari, Sudah Ada Putusan dari Mabes Polri

Kabar Terbaru Kasus AKBP Mustari, Sudah Ada Putusan dari Mabes Polri
AKBP Mustari saat menjalani sidang kode etik profesi kepolisian. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn

jpnn.com, MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mengungkap fakta terbaru tentang kasus budak seksual yang dilakukan oleh AKBP Mustari alias AKBP M.

Perwira menengah Polri tersebut melakukan tindakan bejat terhadap pelajar berinisial IS (13) asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan Mabes Polri sudah mengeluarkan putusan terhadap AKBP Mustari. 

"Jadi, putusan terhadap AKBP Mustari, yakni diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH)," kata Komang kepada wartawan di Makassar, Rabu (10/8). 

Komang menambahkan awalnya AKBP Mustari melakukan banding atas putusan terhadap dirinya.

Namun, Mabes Polri menolak dan memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan. 

"Permintaan dia (AKBP Mustari) ditolak dan Mabes Polri tetap memberikan sanksi etik," tambahnya. 

AKBP M yang merupakan bekas pejabat di Polairud Polda Sulsel menjadikan remaja putri inisial IS (13) budak seksual di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Mabes Polri menolak banding yang diajukan AKBP Mustari atas sanksi PTDH yang diterimanya/

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News