Kabar Terbaru Kasus AKBP Mustari, Sudah Ada Putusan dari Mabes Polri

Kabar Terbaru Kasus AKBP Mustari, Sudah Ada Putusan dari Mabes Polri
AKBP Mustari saat menjalani sidang kode etik profesi kepolisian. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn

Dia pun sudah menjalani sidang kode etik Kepolisian di Mapolda Sulsel.

Putusan sidang kode etik menyatakan AKBP Mustari terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sulsel Kombes Ai Afriandi mengatakan AKBP M mendapatkan beberapa sanksi.

"Adapun hasil sidangnya adalah, pertama, AKBP M dijatuhkan sanksi yang bersifat tidak administratif karena dinyatakan melakukan perbuatan tercela," ungkap Kombes Ai Afriandi.

Sementara yang kedua, AKBP M diberikan sanksi berupa administratif berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian republik Indonesia," kata dia. (mcr29/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Mabes Polri menolak banding yang diajukan AKBP Mustari atas sanksi PTDH yang diterimanya/


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News