Kabar Terbaru Kasus Korupsi Dana Covid-19 Rp 61 Miliar di Sulut, Nih Tampang Tersangka

jpnn.com, SULAWESI UTARA - Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) melimpahkan tahap dua kasus korupsi dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Tahun Anggaran (TA) 2020 ke Kejati Sulut.
Dirkrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi mengatakan penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 61 miliar itu dilakukan pada Selasa (24/5) pagi.
Adapun tiga tersangka kasus itu ialah seorang perempuan berstatus ASN berinisial JNM dan dua pria masing-masing berinisial MMO berstatus ASN, lalu SE, pekerja swasta.
Kombes Nasriadi menyebut penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkaranya dinyatakan P21 atau lengkap oleh pihak Kejati Sulut.
"Hari ini (Selasa), penyidik melaksanakan tahap dua yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke JPU Kejati Sulut," kata Nasriadi dalam keterangannya kepada JPNN.com, Selasa (24/5).
Perwira menengah Polri itu mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap tersangka-tersangka lain terkait kasus tersebut.
Sebab, penyidik juga bakal mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang.
Sejauh ini, penyidik sudah melacak beberapa aset yang sudah disita.
Polisi melimpahkan kasus korupsi dana penanganan Covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Tahun Anggaran 2020 ke Kejati Sulut.
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah