Kabar Terbaru Kasus Korupsi Dana Covid-19 Rp 61 Miliar di Sulut, Nih Tampang Tersangka

Kabar Terbaru Kasus Korupsi Dana Covid-19 Rp 61 Miliar di Sulut, Nih Tampang Tersangka
Penampakan ketiga tersangka kasus korupsi dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Tahun Anggaran (TA) 2020. Foto: Dok Humas Polda Sulut

jpnn.com, SULAWESI UTARA - Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) melimpahkan tahap dua kasus korupsi dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Tahun Anggaran (TA) 2020 ke Kejati Sulut.

Dirkrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi mengatakan penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 61 miliar itu dilakukan pada Selasa (24/5) pagi.

Adapun tiga tersangka kasus itu ialah seorang perempuan berstatus ASN berinisial JNM dan dua pria masing-masing berinisial MMO berstatus ASN, lalu SE, pekerja swasta.

Kombes Nasriadi menyebut penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkaranya dinyatakan P21 atau lengkap oleh pihak Kejati Sulut.

"Hari ini (Selasa), penyidik melaksanakan tahap dua yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke JPU Kejati Sulut," kata Nasriadi dalam keterangannya kepada JPNN.com, Selasa (24/5).

Perwira menengah Polri itu mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap tersangka-tersangka lain terkait kasus tersebut.

Sebab, penyidik juga bakal mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang.

Sejauh ini, penyidik sudah melacak beberapa aset yang sudah disita.

Polisi melimpahkan kasus korupsi dana penanganan Covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Tahun Anggaran 2020 ke Kejati Sulut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News