Kabar Terbaru PHK 1.300 Karyawan GoTo, soal Kompensasi Panen Apresiasi

jpnn.com - JAKARTA - Manajemen PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) menyampaikan penjelasan terbaru soal pemutusan hubungan kerja (PHK) 1.300 karyawannya.
CEO Grup GoTo Andre Soelistyo memastikan karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan kompensasi yang tidak hanya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan di negara GoTo beroperasi. Namun, juga memberikan sejumlah dukungan finansial.
Andre Soelistyo dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Sabtu, menyebutkan dukungan finansial itu antara lain berupa tambahan satu bulan gaji, serta kompensasi pengganti periode pemberitahuan (notice in-lieu).
- GoTo PHK 1.300 Karyawan, Ternyata Ini Penyebabnya
Dikatakan, perusahaan juga memberikan dukungan pencarian kerja serta layanan konseling.
Karyawan yang terkena PHK juga bisa memiliki laptop yang saat ini mereka gunakan, mengakses berbagai program pelatihan, serta dapat bergabung ke direktori alumni GoTo, di mana perusahaan dapat memberikan rekomendasi kepada berbagai perusahaan dalam jaringan rekanan bisnis Grup GoTo.
Selain itu, GoTo juga memberikan fasilitas konseling karier, keuangan, dan psikologi sampai akhir bulan Mei 2023.
GoTo PHK 12 Persen dari Total Karyawan
Andre mengatakan GoTo memutuskan melakukan perampingan karyawan sebanyak 1.300 orang atau sekitar 12 persen dari total karyawan tetap untuk mendukung langkah perusahaan dalam melakukan efisiensi biaya.
Keputusan berat tersebut, lanjutnya, terpaksa dilakukan oleh manajemen, lantaran tantangan makro ekonomi global juga berdampak signifikan bagi para pelaku usaha di seluruh dunia.
Berikut ini kabar terbaru seputar langkah GoTo melakukan PHK terhadap 1.300 karawann, soal kompensasi mendapat apresiasi.
- Harapan Besar Menaker Ida Fauziyah Terhadap Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja
- Sepanjang 2022, GOTO Proses 2,7 Miliar Pesanan
- Beban Promosi dan Marketing GOTO Dipangkas, Nilai Transaksi & Pelanggan Naik
- 2022, Sumber Kerugian GoTo Didominasi oleh Aspek Non-kas
- Cegah PHK di Industri Padat Karya Berbasis Ekspor, Kemnaker Terbitkan Permenaker Nomor 5
- Wamenaker Afriansyah Tegaskan Tekad Kemnaker Ciptakan Kelangsungan Berusaha dan Bekerja