Kabar Terbaru PHK 1.300 Karyawan GoTo, soal Kompensasi Panen Apresiasi

Menurutnya, jarang sekali perusahaan memberikan layanan konseling untuk karyawan yang terkena PHK.
“Jangankan konseling, untuk sesuai kewajiban sesuai perundangan saja, masih banyak perusahaan yang belum bisa memenuhi. Jadi apa yang dilakukan GoTo perlu diapresiasi. Bahkan investaris kantor seperti laptop diberikan,” katanya.
Randika menilai, dari sisi benefit keuangan, apa yang diberikan oleh GoTo kepada karyawan yang terdampak PHK sudah sangat baik.
Menurutnya, jika sebuah perusahaan dapat memenuhi kewajiban kepada karyawan sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada saja, benefit yang diterima oleh karyawan sudah cukup besar. Sementara GoTo dapat memberikan lebih dari apa yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2020, untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, wajib mendapatkan 1 bulan upah. Kemudian 2 sampai 3 tahun mendapatkan 3 bulan upah.
Masa kerja 8 tahun atau lebih akan mendapatkan 9 bulan upah. Sementara GoTo memberikan hingga 14 bulan upah untuk masa kerja di atas 9 tahun. (antara/jpnn)
Berikut ini kabar terbaru seputar langkah GoTo melakukan PHK terhadap 1.300 karawann, soal kompensasi mendapat apresiasi.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- Jumhur Hidayat: Alhamdulillah, Satgas PHK Segera Dibentuk dan Presiden Prabowo Bakal Hadiri Peringatan MayDay
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Prabowo Perintahkan Bentuk Satgas PHK
- Begini Respons Gubernur Riau soal PHK 3.100 Pekerja PT Pulau Sambu
- Pesan Khofifah ke Alim Markus: Sebisa Mungkin Tidak Ada PHK