Kabar Terbaru Soal Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Anak di Makassar
Untuk kondisi kesehatan para tersangka saat ini sangat baik setelah menjalani masa penahanan sejak ditangkap pada Selasa (10/1). Mengenai pemeriksaan lanjutan kejiwaan, belum ada informasi terbaru.
"Secara fisik dalam keadaan sehat. Kita juga menjaga dan memperhatikan kesehatannya," tambah Lando.
Sebelumnya, kedua pelaku ditangkap tim Reskrim Polsek Panakkukang pada dua tempat berbeda. MF diringkus di rumahnya Kompleks Kodam Lama, Borong Kecamatan Manggala, sedangkan AD di kediamannya Jalan Batua Raya 7, Kecamatan Panakkukang, pada Selasa (10/1) pukul 03.00 Wita.
Penangkapan pelaku penculikan dan pembunuhan itu dilakukan usai polisi melihat dan menganalisa CCTV yang merekam keduanya menculik korban.
Tersangka AD saat rilis kasus di Polrestabes Makassar mengakui terobsesi menjadi kaya dan tergiur mendapatkan uang miliaran setelah terpengaruh konten negatif di situs internet luar negeri terkait jual beli penjualan organ tubuh, tetapi belakangan tidak direspons.
Korban MF dibunuh, lalu jasadnya dibuang di sekitar Waduk Nipa-Nipa, Kecamatan Moncongloe, perbatasan Makassar dengan Kabupaten Maros.
Kedua tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 3 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.(antara/jpnn)
Polisi masih terus mendalami kasus penculikan dan pembunuhan anak berinisial MFS (11) di Makassar, Sulawesi Selatan.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- Pria yang Bunuh dan Kubur Istri di dalam Rumah Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
- 624 PPPK Resmi Dilantik, Danny Pomanto: Jadilah yang Profesional
- Honorer K2 Meninggal Sesaat sebelum Penyerahan SK PPPK, Bagaimana Hak-haknya sebagai ASN?
- 3 Tahanan Kabur dari Polsek Mariso Makassar Tertangkap Lagi
- Sepekan Ramadan, 12 Unit Rumah di Makassar Hangus Terbakar, Satu Orang Tewas