Kabar Terbaru Suami Keji Pembunuh Istri

Kabar Terbaru Suami Keji Pembunuh Istri
Ilustrasi sidang. Foto: AFP

jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Banjir alias Anjir divonis sepuluh tahun penjara gara-gara perbuatannya membunuh istrinya di Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang, Kalimantan Tengah.

Vonis dibacakan oleh Hakim Ike Liduri di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotawaringin Timur (Kotim) Arie Kesumawati.

”Setelah kami bermusyawarah, terdakwa menerima, Yang Mulia,” kata Burhansyah, penasihat hukum Anjir, usai mendengarkan putusan itu, Kamis (9/11).

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara.

Namun, hakim sependapat dengan jaksa. Pasalnya, Anjir terbukti melanggar Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 22 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Menurut hakim, warga Jalan Pohun RT 3 RW 1 Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim, itu terbukti melakukan perbuatan keji di rumahnya, Rabu (12/4).

Penganiayaan sadis berujung pembunuhan bermula saat korban mengambil bajunya dan anak mereka yang masih berumur 1,5 tahun di atas tikar.

Saat itu, Banjir meminta sang istri untuk tidak pergi. Namun, korban tetap ngotot.

Banjir alias Anjir divonis sepuluh tahun penjara gara-gara perbuatannya membunuh istrinya di Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang, Kalimantan Tengah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News