Kabareskrim: Silahkan Kalau BW tidak Datang

Kabareskrim: Silahkan Kalau BW tidak Datang
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. FOTO: dok/jpnn.com
Isi surat itu antara lain, pertama soal klarifikasi kekeliruan dari surat panggilan karena pasal sangkaan berubah. Kedua, permohonan gelar perkara, dan ketiga adalah permintaan turunan Berita Acara Pemeriksaan.

Budi Waseso menegaskan boleh-boleh saja BW mengajukan tiga tuntutan itu. Namun, tegas dia, Bareskrim dalam mengusut BW tetap berpegang pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. "Kalau kami sih ikut KUHAP. Silahkan kalau tidak datang," tegasnya.

Dia pun mengaku tidak membicarakan soal isi tuntutan BW itu dengan Wakapolri. "Tidak. Dengan Wakapolri (bicarakan) urusan sehari-hari saja. Surat itu lagipula bukan ke saya. Pokoknya apapun itu kewenangan penyidik," paparnya.

Dia pun mengaku tidak tahu apakah BW yang tidak datang itu karena instruksi pimpinan KPK. Menurut Budi, seharusnya kasus ini tidak ada pengaruhnya dengan KPK.

JAKARTA - Bambang Widjojanto tersangka dugaan memerintahkan kesaksian palsu di bawah sumpah pada persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News