Kabareskrim Turun Tangan, Hentikan Kasus Siswa yang Terjerat UU ITE

Kabareskrim Turun Tangan, Hentikan Kasus Siswa yang Terjerat UU ITE
Komjen Agus Andrianto. Foto: source for JPNN.com

Agus pun meminta kepada jajarannya untuk terus  mendata kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, dan jajaran Polri berkomitmen melaksanakan visi-misi yang disampaikan Kapolri.

"Mohon doanya untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan," tegasnya.

Diketahui, kasus yang menimpa SN berawal dari unggahan tersangka SN pada 16 Juli 2020 lalu di media sosia dengan tulisan: 'Kepala SDN Bestobe memerintahkan seorang guru An WU menuju BRI Eltari Kefamenamu mendampingi para siswa/siswi pemerima PIP dan memungut uang penfamping penerima PIP tiap siswa 25 ribu rupiah'.

Unggahan terlapor tidak diterima baik oleh pihak sekolah dan melaporkan kasus ini pada 23 Oktober lalu.

Dalam kasus itu, SN dikenakan Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 3 undang-undang RI No 19 Tahun 2016, tentang ITE junto Pasal 310 KUHP. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta anak buahnya melakukan supervisi atas kasus pelanggaran ITE yang menjerat siswa SMA di NTT.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News