Kabid Humas: Kalau Orang Ditetapkan Tersangka, Belum Tentu Terpidana
Kamis, 14 April 2022 – 04:49 WIB
Sebelumnya diberitakan, AS menjadi tersangka dalam kasus yang menewaskan dua begal di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur. AS dianggap menghilangkan nyawa pelaku begal yang menyerangnya. (antara/JPNN)
Polisi akan berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya untuk membahas korban begal yang menjadi pelaku pembunuhan di NTB.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri
- Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang Ternyata Mantan Karyawan Suami Korban
- 2 Pembunuh Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi, Salah Satunya Mahasiswa di Jambi
- 2 Gadis Diperkosa 3 Remaja di Lombok Tengah, Begini Kasusnya
- Dua Pelaku Pembunuhan Casis TNI AL Ditahan di Sumbar, Dijerat Pasal 340
- Motif Pembunuhan Pencari Kepiting di Surabaya Gegara Sakit Hati, Polisi: Sudah Terencana