Kabid Humas: Kalau Orang Ditetapkan Tersangka, Belum Tentu Terpidana
jpnn.com, MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta masyarakat tidak terpancing emosi atas penetapan status tersangka terhadap AS (34), korban pembegalan di Lombok Tengah.
Proses hukum terhadap AS masih dalam proses penyidikan, sementara status tersangka terhadap seseorang belum bisa dipastikan dia bersalah.
"Jadi, kalau orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum tentu menjadi terpidana," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto dalam keterangannya, Rabu (13/4).
Oleh karena itu, Artanto meminta masyarakat memahami proses hukum AS yang diduga membunuh pelaku pembegalan dirinya itu.
Pihak Polda NTB kini masih dalam proses pembuktian melalui tahap penyidikan yang masih berjalan.
Dalam perkembangan kasus tersebut, penahanan AS telah ditangguhkan oleh penyidik sesuai dengan adanya pengajuan pengacara dan pihak keluarga.
"Nantinya hakim yang akan menentukan apakah yang bersangkutan ini statusnya bersalah atau tidak, bukan polisi. Tetapi polisi harus menyiapkan berkas yang real dan jelas," kata dia.
Artanto juga menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga hukum lainnya untuk membahas kasus AS itu.
Polisi akan berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya untuk membahas korban begal yang menjadi pelaku pembunuhan di NTB.
- Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang Ternyata Mantan Karyawan Suami Korban
- 2 Pembunuh Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi, Salah Satunya Mahasiswa di Jambi
- 2 Gadis Diperkosa 3 Remaja di Lombok Tengah, Begini Kasusnya
- Dua Pelaku Pembunuhan Casis TNI AL Ditahan di Sumbar, Dijerat Pasal 340
- Motif Pembunuhan Pencari Kepiting di Surabaya Gegara Sakit Hati, Polisi: Sudah Terencana
- PPPK 2024, Pemkab Lombok Tengah Dapat Kuota 1.664, Paling Banyak Formasi Guru