Kabid Keamanan Siber APJII Dorong RUU KKS Segera Disahkan

Kabid Keamanan Siber APJII Dorong RUU KKS Segera Disahkan
Eddy S Jaya. Foto: Istimewa/APJII

jpnn.com, DENPASAR - Ketua Bidang Keamanan Siber Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Eddy S. Jaya mendorong Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) segera ditetapkan,

Eddy mengatakan, RUU KKS adalah jaminan kepastian bagi pelaku industri penyenggara jasa internet untuk regulasi keamanan sekaligus bisa menurunkan biaya pengadaaan perangkat keamanan siber di lembaga swasta karena telah dibantu oleh pemerintah.

"Penetrasi internet tidak bisa berkembang jika sangat high cost. Kami sangat mendukung RUU ini segera disahkan dengan harapan jika RUU ini disahkan pemerintah bisa berperan serta melaui BSSN untuk penyediaan peralatan keamanan bisa terjadi. Jika swasta harus melakukan investasi peralatan keamanan siber akan sangat berat," ujar Eddy dalam keterangan tertulis, Kamis (29/8).

Eddy mengungkap hal tersebut di sela pelaksanaan simposium Infrastruktur Informasi Kritis Nasional CIIP-ID Summit 2019 di Kuta, Bali, Rabu (28/8). Dia memberi catatan agar setelah RUU KKS tersebut disahkan, BSSN sebagai pemangku kepentingan bisa mengoordinasikan para pihak terkait dan pelaku industri. "Harus dikoordinasikan bagian-bagian terkait," tegas Eddy.

Sebelumnya, Plt Deputi Bidang Proteksi BSSN Agung Nugraha yang merupakan Ketua Panitia simposium CIIP-ID Summit 2019 juga meneaskan bahwa kegiatan yang digelar pihaknya adalah kegiatan sebagai bentuk antisipasi menjaga Infrastruktur Informasi Kritis Nasional (IIKN). Perlindungan IIKN, kata dia, hanya bisa dilakukan dengan berkolaborasi serta kerja sama melibatkan banyak stakeholder, lembaga R&D, industri, swasta internasional dan nasional termasuk di dalamnya BSSN.

BACA JUGA: RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Belum Layak Disahkan

"BSSN mendapat amanah dalam pengamanan siber secara efektif dan efisien, maka salah satu tanggung jawabnya adalah perlindungan IIKN. Dan semakin banyaknya pelaku industri, lembaga teknis, dan akademisi serta masyarakat yang memanfaatkan sistem IT dan OT, maka kita harus saling belajar, saling memahami bersama-sama," katanya.

Menurut Agung, penguatan strategi regulasi dan kebijakan terkait Infrastruktur Informasi Kritis Nasional (IIKN) khususnya yang mengatur tentang keamanan dan pertahanan di ranah siber sangat diperlukan. Regulasi akan menjadi landasan hukum untuk mengelola perlindungan IKN dan IIKN sesuai konstitusi Indonesia yakni melindungi seluruh rakyat Indonesia dari serangan siber hingga mencapai kemakmuran dan kesejahteraan bangsa di era digital.

Eddy mengatakan, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber adalah jaminan kepastian bagi pelaku industri penyenggara jasa internet.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News