Kabulkan Kasasi JPU, MA Vonis Diding 10 Tahun Penjara

Kabulkan Kasasi JPU, MA Vonis Diding 10 Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAMBI - Didin alias Diding terpidana kasus narkoba akan kembali dijebloskan ke penjara setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bahkan, Mahkamah Agung (MA) memvonis pria yang dikenal Big Bos Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, ini dengan hukuman 10 tahun penjara.

Hakim MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi dengan nomor 2448/Pid.Sus/2016. Kemudian membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi No 58/Pid.Sus/2016 tanggal 15 Agustus 2016 lalu.

Humas Pengadilan Negeri Jambi, Makaroda Hafat, saat dikonfirmasi membenarkan putusan ini. Kata dia, pihaknya sudah menerima salinan putusan Kasasi MA pada 26 November 2018.

"Putusannya sudah diterima kemarin. Putusannya membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi," ujar Makaroda Hafat, kemarin (27/11).

Kata Dia, MA mengadili sendiri kasus ini dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakan jahat tanpa hak melawan hukum menjual narkotika golongan I yang beratnya lebih 5 gram.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Didin alias Diding dengan pidana selama 10 tahun denda sebanyak Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama 6 bulan. Menetapkan masa penahanan dikurangi masa pidana yang dijalani," begitu bunyi putusan Kasasinya.

Disampaikannya, putusan Kasasi ini ditetapkan pada 24 Januari 2017 oleh ketua majelis hakim Dr Salman Luthan SH dengan hakim anggota Sumardijatmo SH MH dan Dr Margono SH MHum MM.

Didin alias Diding terpidana kasus narkoba akan kembali dijebloskan ke penjara setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News