Kabupaten Baru di Sultra Disuntik Dana Rp 16,5 Miliar
Selasa, 24 Juni 2014 – 18:56 WIB

Kabupaten Baru di Sultra Disuntik Dana Rp 16,5 Miliar
Diatur juga jika Kabupaten Buton tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah tersebut maka pemerintah pusat akan mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Kabupaten Buton untuk diberikan kepada pemerintah kabupaten Buton Tengah. Hal ini juga berlaku bagi Pemprov Sultra.
Ketentuan serupa juga diatur dalam UU DOB Kabupaten Buton Selatan yang masih pemekaran dari Kabupaten Buton dan Kabupaten Muna Barat pecahan dari Kabupaten Muna, Sultra.
Selain itu, peresmian masing-masing Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupatinya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 9 bulan setelah UU ini diundangkan. (fat/jpnn)
JAKARTA - Tiga Undang-undang Daerah Otonomi Baru (DOB) yang melahirkan tiga kabupaten baru di Sulawesi Tenggara (Sultra) telah disahkan dalam Sidang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI