Kabupaten Bekasi Diberi Rapor Merah dari Ombudsman

Kabupaten Bekasi Diberi Rapor Merah dari Ombudsman
Ombudsman Republik Indonesia. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi mendapat rapor merah dari Ombudsman RI. Hal itu terungkap saat beberapa anggota Komisi II DPR RI mendatangi Gedung Bupati Bekasi, Rabu (6/3).

Kedatangan anggota DPR RI itu untuk mendengar langsung persoalan yang terjadi sehingga Kabupaten Bekasi diganjar rapor merah.

Di dalam ruang rapat Wakil Bupati Bekasi, disebutkan ada beberapa persoalan di Kabupaten Bekasi.

Seperti soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang belum maksimal, persoalan tenaga honorer, pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan lainnya.

“Kedatangan kami pada prinsipnya karena banyak masalah-masalah yang belum bisa teratasi di sini. Kata Ombudsman di sini nilainya merah. Itu berarti banyak masalah di sini yang belum bisa diselesaikan,” kata Anggota Komisi II DPR RI, Tamanuri.

Perkembangan infrastruktur di Kabupaten Bekasi, kata Tamanuri, sangat cepat. Sehingga perlu dibarengi dengan sumber daya manusia yang cukup cekatan.

Namun menurut dia kondisi tersebut belum dapat terlaksana. Terlebih lagi saat ini Kabupaten Bekasi dipimpin oleh Plt Bupati Bekasi.

“Sekarang ini kita dihadapkan dengan kondisi bupati kepala daerah sifatnya hanya Plt. Jadi tentu sekarang dinas dalam mengambil suatu tindakan itu masih mengalami keraguan,” katanya.

Kata Ombudsman di sini (Kabupaten Bekasi) nilainya merah. Itu berarti banyak masalah di sini yang belum bisa diselesaikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News