Kabupaten Bekasi Diberi Rapor Merah dari Ombudsman
jpnn.com, BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi mendapat rapor merah dari Ombudsman RI. Hal itu terungkap saat beberapa anggota Komisi II DPR RI mendatangi Gedung Bupati Bekasi, Rabu (6/3).
Kedatangan anggota DPR RI itu untuk mendengar langsung persoalan yang terjadi sehingga Kabupaten Bekasi diganjar rapor merah.
Di dalam ruang rapat Wakil Bupati Bekasi, disebutkan ada beberapa persoalan di Kabupaten Bekasi.
Seperti soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang belum maksimal, persoalan tenaga honorer, pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan lainnya.
“Kedatangan kami pada prinsipnya karena banyak masalah-masalah yang belum bisa teratasi di sini. Kata Ombudsman di sini nilainya merah. Itu berarti banyak masalah di sini yang belum bisa diselesaikan,” kata Anggota Komisi II DPR RI, Tamanuri.
Perkembangan infrastruktur di Kabupaten Bekasi, kata Tamanuri, sangat cepat. Sehingga perlu dibarengi dengan sumber daya manusia yang cukup cekatan.
Namun menurut dia kondisi tersebut belum dapat terlaksana. Terlebih lagi saat ini Kabupaten Bekasi dipimpin oleh Plt Bupati Bekasi.
“Sekarang ini kita dihadapkan dengan kondisi bupati kepala daerah sifatnya hanya Plt. Jadi tentu sekarang dinas dalam mengambil suatu tindakan itu masih mengalami keraguan,” katanya.
Kata Ombudsman di sini (Kabupaten Bekasi) nilainya merah. Itu berarti banyak masalah di sini yang belum bisa diselesaikan.
- GMNI Gelar Demonstrasi Desak Pengusutan Kasus Pelecehan Seksual dan Pengeroyokan
- Dituduh 'Begal', Anggota TNI Dibunuh di Bekasi, Begini Kronologinya
- Sepanjang 2023, Nilai Investasi di Kabupaten Bekasi Tembus Rp 61 Triliun Lebih
- Begini Cara Pelaku Mencampur Bensin dengan Air di SPBU Bekasi, Sontoloyo
- Ombudsman Tindak Lanjuti Aduan Soal Kasasi Kedaluwarsa Perkara Desain Industri
- DPO Penipuan Investasi Emas Rp 3,7 Miliar Ditangkap di Bekasi