Kabur Setelah Membacok Iskandar, Mukrim Warga OI Dibekuk Polisi

jpnn.com - PALEMBANG - Pelarian Mukrim (50), warga Desa Cahaya Marga, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumsel, berakhir.
Mukrim yang kabur seusai melakukan pembacokan terhadap Iskandar, yang mengakibatkan tangan kiri korban putus, pada Kamis 23 Januari 2025 lalu, itu akhirnya dibekuk Tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, Selasa (11/2) sore.
Plh Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel AKBP Parlindungan Lubis mengatakan bahwa pelaku ditangkap di Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten OI, Sumsel.
Dari tangan pelaku, kata Lubis, polisi mengamankan dua bilah senjata tajam jenis parang.
"Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ungkap Lubis, Rabu (12/2).
Lubis menjelaskan bahwa peristiwa pembacokan itu terjadi di Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten OI pada Kamis 23 Januari 2025 lalu.
Perwira menengah Polri itu menuturkan motif pembacokan dilatarbelakangi utang sewa alat berat.
Menurut dia, korban diduga tak kunjungan membayar sewa alat berat milik pelaku.
Mukrim, warga OI, yang kabur setelah membacok Iskandar, akhirnya dibekuk polisi. Terancam lama di penjara.
- Catatan Hati Perempuan Malam Ini Angkat Kisah Anak Bayar Utang Ayah dengan Pernikahan
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Rapat Bareng Menhan, Legislator Ungkit Utang Triliunan TNI AL
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme