Kabur Usai Menjambret Mbak Yuni, Malah Kepergok Polisi

Kabur Usai Menjambret Mbak Yuni, Malah Kepergok Polisi
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Guna menghindari amukan warga, kedua pelaku lantas digelandang ke Polsek Kebun Jeruk. Polisi pun menjerat AR dan TR dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.(elf/JPG)


JAKARTA - Upaya penjambretan yang dilakukan AR (21) dan TR (16) di Jalan Kebon Raya, Duri Kepa di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (18/9) berakhir


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News