Kabut Asap Terjang Mancanegara, Indonesia Bisa Kena Denda

Kabut Asap Terjang Mancanegara, Indonesia Bisa Kena Denda
Kabut Asap Terjang Mancanegara, Indonesia Bisa Kena Denda

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron mengingatkan pemerintah agar mengantisipasi mulai munculnya titik api akibat kebakaran hutan dan lahan di berbagai daerah. Menurutnya,  saat ini ratusan titik api sudah muncul di Jambi, Riau, Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan sebagian Kalimantan.

Herman mengatakan, kondisi iitu perlu diwaspadai. "Saya mengingatkan kesiapan masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah dan Kementerian Lingkunagn Hidup dan Kehutanan akan datangnya potensi bencana kebakaran hutan dan lahan karena saat ini telah memasuki musim kemarau," kata Herman melalui siaran persnya, Jumat (31/7).

Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan, Indonesia telah menyerahkan dokumen ratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Kesepakatan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas) ke Sekretariat ASEAN di Jakarta pada 20 Januari 2015 lalu. Dengan demikian ada konsekuensi yang harus ditanggung pemerintah.

"Artinya jika kabut asap terjadi lagi ke negara tetangga maka kita bisa kena denda. Kekhawatiran terjadi kembali bencana kebakaran hutan dan lahan yang sudah seperti ritual tahunan ini tentunya perlu disikapi serius terutama oleh pemerintah," tegasnya.

Herman menambahkan, bila terjadi bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan, maka hal itu tidak hanya merugikan negara lain juga mengganggu kesehatan masyarakat dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang luar biasa. Karenanya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai leading sector yang menangani hal itu harus bertindak cepat dan antisipatif.

"Kami di komisi IV mendukung, baik melalui support anggaran APBN maupun perundang-undangan terkait kebakaran hutan dan lahan," pungkasnya.(fat/jpnn)

 


JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron mengingatkan pemerintah agar mengantisipasi mulai munculnya titik api akibat kebakaran hutan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News