Kacau! 50 Persen Usulan Rekrutmen PNS Tak Memenuhi Syarat
jpnn.com - JAKARTA - Tahun ini hampir 600 instansi pusat dan daerah mengajukan kebutuhan pegawai baru. Hanya saja, dari usulan kebutuhan yang diajukan lewat e-formasi, setengahnya tidak memenuhi syarat.
"Kami terpaksa menolak usulan tambahan formasi yang disampaikan instansi pusat dan daerah. Sebab, 50 persen usulannya bukan menempati jabatan prioritas (yang mendukung program Nawacita)," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja di Jakarta, Selasa (26/4).
Dia mengaku heran melihat usulan tambahan formasi yang diajukan didominasi tenaga administrasi. Padahal, KemenPAN-RB sudah melakukan sosialisasi ke daerah-daerah terkait pengadaan CPNS 2016.
"Kami sudah menginformasikan, jabatan-jabatan mana yang dibuka dalam rekrutmen tahun ini. Tapi kok masih saja mengajukan jabatan di luar program utama," ujarnya.
Setiawan menegaskan, bila instansi ingin merekrut pegawai baru, usulan formasinya harus sesuai dengan 108 jabatan yang ditentukan pusat. Yaitu program wajib yang meliputi kesehatan, pendidikan (guru dan dosen), dan penanggulangan kemiskinan.
Kedua, program prioritas yaitu pembangunan infrastruktur, pembangunan poros maritim, pembangunan ketahanan energi dan pembangunan ketahanan pangan. Adapun ketiga, tenaga penegak hukum dan terakhir SDM untuk program dukungan reformasi birokrasi.
"SDM yang mendukung Nawacita itu paling penting. Konsep SDM mulai sekarang harus diperketat supaya arahnya betul, Bukan berarti kami mengunci formasi jabatan prioritas. Tapi ini yang kami lakukan dalam dua tahun ini,” pungkasnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Presiden Jokowi Teken Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta
- Dua Kapal Perang TNI AL Mengasah Naluri Tempur di Perairan Selat Rupat
- Begini Cara Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal Naik Kelas
- Dina Hidayana: Political Gastronomy Harus jadi Landasan Program Makan Siang Gratis
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri
- Honorer Lulus PPPK Wajib Syukuran Seperti Ini, Sesuai Permintaan Bupati, Bukan Potong Kambing