Kada Dilarang Asal Rombak Pejabat Pemda

Kada Dilarang Asal Rombak Pejabat Pemda
Kada Dilarang Asal Rombak Pejabat Pemda
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB), Azwar Abubakar, menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi kepala daerah yang sesuka hati mengganti pejabat di daerahnya. Selama proses reformasi birokrasi, kepala daerah tak bisa asal ganti pejabat di daerahnya.

Menurut Azwar, ganti kepala daerah bukan berarti pejabat lainnya di lingkungan pemda juga harus ganti. "Reformasi birokrasi menciptakan birokrasi yang bersih, kompeten dan melayani. Bersih dari KKN dan dari pengaruh  Politik. Jadi jangan ada lagi  ganti kepala daerah ganti semua pejabat yang ada," tegas Azwar dalam keterangan persnya, Sabtu (14/4) .

Lebih lanjut Azwar juga mengatakan, setiap tahun terdapat tiga juta pencari kerja. Sementara 20 juta lainnya mengantre pekerjaan.

Azwar mengingatkan, birokrat berkewajiban untuk menggali potensi guna menyediakan lapangan kerja.  "Jangan kita berpikir dan dipersempit pengertiannya bahwa kalau tidak jadi PNS berarti belum kerja," pintanya.

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB), Azwar Abubakar, menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi kepala

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News