Kada Dipilih DPRD, Anggota Dewan Berombongan Disel

Kada Dipilih DPRD, Anggota Dewan Berombongan Disel
Luthfi Andi Mutty. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Bupati Kabupaten Luwu Utara periode 1999-2009, Luthfi Andi Mutty mengatakan jika Pilkada kembali dikembalikan oleh DPRD, maka pemilihan itu akan menjadi pintu masuk bagi anggota dewan untuk dipenjara. Alasannya, aksi suap tidak bisa terhindarkan sehingga anggota anggota dewan akan berjamaah dipidan.

"Saya jamin, jika KPK ditugasi mengawasi penyelengaraan Pilkada oleh DPRD, begitu Pilkada selesai, semua anggota DPRD ditangkap karena terlibat aksi suap Pilkada," kata Luthfi Andi Mutty, di gedung DPD, Senayan Jakarta, Jumat (5/9).

Setelah para anggota DPRD ditangkap karena terima suap lanjutnya, kepala daerah (kada) yang dipilih oleh DPRD harus pula menyusul masuk penjara karena tersangkut kasus korupsi.

"Kada yang dipilih DPRD harus korupsi untuk menutupi biaya suap untuk anggota DPRD. Satu-satunya cara untuk menutupi biaya suap pilkada harus korupsi. Dari gaji pasti tidak cukup," tegasnya.

Anggota DPR Terpilih dari Sulawesi Selatan menjelaskan bahwa kecenderangan praktik transaksional yang terjadi selama pileg 2014 lalu, sangat riskan pilkada dilakukan oleh DPRD. Begitu juga alasan pilkada langsung biayanya tinggi dan selalu rusuh.

"Siapa saja pasti berpotensi rusuh dan melakukan jual beli suara diinternal anggota DPRD dan partai pengusung calon Kada. Memangnya DPR dan Pemerintah berani jamin, kalau Pilkada oleh DPRD tidak akan ada rusuh dan jual beli suara bisa dicegah. Tidak juga kan?", ujar politikus Partai NasDem itu. (fas/jpnn)


JAKARTA - Bupati Kabupaten Luwu Utara periode 1999-2009, Luthfi Andi Mutty mengatakan jika Pilkada kembali dikembalikan oleh DPRD, maka pemilihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News