Kadek Wiradana, Advokat Muda yang Patut Dicontoh

Kasus kedua, penipuan, memang belum sampai sidang. “Tetapi, kami berhasil damaikan. Memang tujuan pengadilan begitu. Sebelum sidang ada mediasi dulu,” jelasnya.
Meski gratis sekalipun, dia tidak asal-asalan. “Dua kasus yang sudah pernah saya tangani itu tergolong sukses. Dua contoh tadi menunjukkan,” terang pria kelahiran Gianyar, 13 Januari 1986 tersebut.
Diakui, untuk menjadi advokat baru, memang sulit untuk memberikan layanan bantuan hukum gratis.
“Apalagi yang tidak punya pemasukan dari sektor lain. Dari mana mereka dapat. Kalau saya karena sudah ada, maka saya berusaha memberikan bantuan ini,” ujarnya.
Menurutnya, biaya advokat, terkesan mahal. Apalagi ada istilah sukses fee bagi advokat yang mampu menyelesaikan masalah.
“Makanya saya ingin, kalau ada warga miskin yang punya masalah, saya mau bantu cuma-cuma. Dari konsultasi, pendampingan sampai sidang,” janjinya.
Dia juga mengajak teman-teman advokat lain yang ingin membantu warga miskin. “Ada advokat yang kerja di kantor lain, terutama yang berjiwa sama seperti saya. Saya ajak untuk ikut menangani kasus yang melibatkan warga miskin,” terangnya.gianyt
Memang sejak awal dilantik menjadi pengacara, dia berkomitmen membantu warga miskin yang bermasalah di jalur yang benar.
Langkah Kadek menjadi advokat ini sedikit berbeda dengan teman-temannya. Sebagai bos penginapan dan juga bos restoran di kawasan wisata Ubud, advokat yang bergabung Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu konsen memberikan layanan gratis bagi warga mis
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- 62 Tahun Berdiri, PAI Tegaskan Komitmen Mencetak Advokat Berintegritas
- DPC Peradi Jakbar Gelar Halalbihalal Untuk Jaga Silaturahmi Advokat
- DPN Peradi Hadirkan 2 Advokat Luar Negeri di Seminar Internasional
- Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi
- SIP Law Firm Resmi Angkat Hanna Kathia Jadi Partner Baru