Kades di Karanganyar Diperintah Menghadap Penyidik Polda Jateng, Konon Ada Kasus

Kades di Karanganyar Diperintah Menghadap Penyidik Polda Jateng, Konon Ada Kasus
Direskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Dwi Subagio. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Teka-teki di balik surat perintah agar para kepala desa (kades) se-Karanganyar menghadap penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng) untuk dimintai keterangan, terjawab.

Kepentingan penyidik Polda Jateng memanggil para kades se-Karanganyar ternyata untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat soal kasus dugaan penyelewengan anggaran.

Aduan itu terkait dugaan penyelewengan dana aspirasi yang dikucurkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng ke seluruh desa di Karanganyar.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng bahkan telah melayangkan surat klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar.

"Kami mendapat laporan dari masyarakat, jadi aduan tersebut kami lakukan tindak lanjut untuk melakukan klarifikasi kepada berbagai pihak untuk memastikan apakah memang terjadi apa tidak," kata Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio saat dikonfirmasi JPNN.com melalui telepon seluler, Kamis (23/11).

Kemudian, surat klarifikasi itu ditindaklanjuti oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karanganyar dengan meminta camat memerintahkan kades-kades di wilayahnya dapat memberikan keterangan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng.

Disebutkan dalam surat perintah yang beredar melalui layanan pesan, pemberian keterangan ditujukan kepada seluruh kades kecuali yang ada di Kecamatan Karanganyar.

"Jadi, yang diadukan itu terkait dengan dana aspirasi masyarakat dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah," kata Kombes Dwi.

Teka-teki di balik surat perintah agar kades se-Karanganyar menghadap penyidik Polda Jateng terjawab. Konon ada kasus yang diadukan masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News