Kades di Karanganyar Diperintah Menghadap Penyidik Polda Jateng, Konon Ada Kasus

Kades di Karanganyar Diperintah Menghadap Penyidik Polda Jateng, Konon Ada Kasus
Direskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Dwi Subagio. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

2. Laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pekerjaan Program Bantuan Bersumber Dana Provinsi Jawa Tengah TA. 2020 sampai dengan TA. 2022;

3. Rekening koran atas nama Desa dari TA. 2020 sampai dengan TA. 2022;

4. Buku Kas Umum Desa Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022;

5. Bukti Surat Setor Pajak (SSP) Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022.(mcr5/jpnn.com)


Teka-teki di balik surat perintah agar kades se-Karanganyar menghadap penyidik Polda Jateng terjawab. Konon ada kasus yang diadukan masyarakat.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News