Kades Diingatkan Jangan Korupsi Dana Desa

Kades Diingatkan Jangan Korupsi Dana Desa
Marwan Jafar. Foto: dok.JPNN/Ist

Mekanisme musyawarah desa, imbuh Menteri Marwan juga sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa No.2/2015. Musyawarah Desa harus diselenggarakan secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel dengan berdasarkan kepada hak dan kewajiban masyarakat.

"Jadi dalam musyawarah desa, masyarakat desa berhak mendapatkan informasi secara lengkap perihal beberapa keputusan yang bersifat strategis, dan masyarakat dapat menyampaiakan usulannya dan aspirasinya baik secara lisan atau tulisan," kata Marwan. (gir/jpnn)

 


JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar, mengingatkan para kepala desa yang telah menerima dana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News