Kades Ditahan, Bupati: Seharusnya Ada Pemberitahuan

Kades Ditahan, Bupati: Seharusnya Ada Pemberitahuan
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, LAMANDAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau, Kalteng, menahan Kepala Desa (Kades) Kina, Kecamatan Batang Kawa berinisial FRA FRA, tersangka dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) 2017.

Bupati Lamandau, Ir Marukan, menyesalkan langkah penahanan itu.

“Saya sesalkan karena sampai sekarang belum ada pemberitahuan (penahanan dari kejaksaan kepada saya. Saya justru baru tahu saat baca di koran,” ujar Marukan setelah menghadiri pelantikan pengurus Muhammadiyah Lamandau, Senin (4/12).

Marukan berharap kejaksaan lebih dulu berkomunikasi dengan dirinya mengingat FRA adalah bawahannya.

“Seharusnya ada pemberitahuan. Saya bukannya mem-backup kesalahan tapi kesannya jika dia (kades) ditangkap atau apa, kan kami minimal diberitahu,” pungkas Marukan.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau Ronald H Bakara melalui Kasi Pidsus Kejari Bayu Probos mengatakan, tidak ada keharusan dalam memberitahukan kepada bupati. Apalagi proses hukum yang dijalani tersangka atas kasus yang merugikan negara.

“Kami tidak berkewajiban memberitahu mereka (bupati). Kami hanya berkewajiban memberitahu kepada pihak keluarga tersangka dan sekarang masuk ranah hukum,” jelas Bayu.

Bayu menjelaskan, penetapan dan penahanan terhadap FRA dan AP (Direktur CV Inuhan Permai) sudah sesuai prosedur yang ada yakni lebih dua alat bukti. Bahkan dari proses penyelidikan dan dinaikan ke penyidikan hingga sekarang berproses sampai sekarang.

Bupati berharap kejaksaan lebih dulu berkomunikasi dengan dirinya mengingat FRA yang ditahan kasus dugaan korupsi dana desa adalah bawahannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News