Kades Ditangkap Pesta Sabu dengan SPG

Kades Ditangkap Pesta Sabu dengan SPG
Kades Ditangkap Pesta Sabu dengan SPG
Luky menegaskan, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, sang kades dan teman perempuannya akan dijerat UU No 35 Pasal 112 Tahun 2009 tentang Psikotropika dengan pidana maksimal empat tahun penjara.

Lebih jauh Luky menjelaskan, barang bukti sabu yang disita sudah dikirim ke Puslabfor untuk diteliti. Kades ini, terang Luki, mengaku sudah beberapa kali menggunakan narkoba. "Pelaku beralasan mengonsumsi sabu untuk menambah tenaga agar bisa bekerja lebih baik lagi," katanya.

Kasat menambahkan, petugas Sat Narkoba sudah tiga kali menangkap aparat Pemkab Bogor yang terlibat kasus narkoba. “Sampai saat ini, jajaran Sat Narkoba sudah bisa menangkap dua orang kepala desa dan satu kepala seksi (kasi) Trantib Kecamatan Cigudeung karena terlibat kasus narkoba jenis sabu,” terangnya.

Sementara itu, Kades Pasirmukti, DS,  yang yang ditemui di ruang Sat Narkoba Polres Bogor, mengaku dirinya memang bukan kali ini saja mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

BOGOR – Kepala Desa Pasirmukti, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, berinisial DS (39), dibekuk petugas Sat-Narkoba Polres Bogor karena tertangkap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News