Kades Ditangkap Pesta Sabu dengan SPG
Rabu, 22 Juni 2011 – 09:11 WIB
Luky menegaskan, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, sang kades dan teman perempuannya akan dijerat UU No 35 Pasal 112 Tahun 2009 tentang Psikotropika dengan pidana maksimal empat tahun penjara.
Lebih jauh Luky menjelaskan, barang bukti sabu yang disita sudah dikirim ke Puslabfor untuk diteliti. Kades ini, terang Luki, mengaku sudah beberapa kali menggunakan narkoba. "Pelaku beralasan mengonsumsi sabu untuk menambah tenaga agar bisa bekerja lebih baik lagi," katanya.
Kasat menambahkan, petugas Sat Narkoba sudah tiga kali menangkap aparat Pemkab Bogor yang terlibat kasus narkoba. “Sampai saat ini, jajaran Sat Narkoba sudah bisa menangkap dua orang kepala desa dan satu kepala seksi (kasi) Trantib Kecamatan Cigudeung karena terlibat kasus narkoba jenis sabu,” terangnya.
Sementara itu, Kades Pasirmukti, DS, yang yang ditemui di ruang Sat Narkoba Polres Bogor, mengaku dirinya memang bukan kali ini saja mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
BOGOR – Kepala Desa Pasirmukti, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, berinisial DS (39), dibekuk petugas Sat-Narkoba Polres Bogor karena tertangkap
BERITA TERKAIT
- BNN Bongkar 5 Kasus Peredaran Narkotika, Ada Pengiriman Sabu-Sabu Berskala Internasional
- Pimpinan Pesantren di Inhu Cabuli 8 Santri, Alamak
- Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Ngawi, Satu Orang Tewas, Begini Kronologinya
- Bea Cukai & Polisi Temukan Narkotika di dalam Kaleng Susu, Sebegini Jumlahnya, Wow
- 2 Tahun Berlalu, Kasus Kematian PNS Semarang Belum Terungkap, Polda Jateng Bilang Begini
- Polda Kalsel Usut TPPU Kasus Invetasi BBM dengan Tersangka Anggota Bhayangkari