Kades Minta Masa Jabatan Ditambah, Tunjangan 5% dari Dana Desa, Oalah
Rabu, 18 Januari 2023 – 15:44 WIB

Kepala desa se-Jombang bergerak ke Jakarta ikut aksi damai meminta perpanjangan masa jabatan kades. Foto: ANTARA/ HO-Paguyuban Kepala Desa Bersatu Kabupaten Jombang
1. Kedudukan dan jenis desa
2. Tugas dan tanggung jawab penataan desa
3. Kewenangan desa
4. Penyelenggaraan pemerintahan desa
5. Peraturan desa
6. Keuangan dan aset desa
7. Pembangunan desa dan kawasan desa
8. Ketentuan desa adat
Anggota DPR Charles Meikyansah masa jabatan kepala desa atau kades ditambah dan tunjangan hingga 5 persen dari dana desa, lewat revisi UU Desa.
BERITA TERKAIT
- Ahmad Luthfi Kumpulkan 7.810 Kades untuk Ikut Sekolah Anti-korupsi Jateng
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu
- Pemprov Jateng Siap Gelontorkan Rp 1,2 Triliun untuk Bantuan Keuangan Desa
- Heboh 4 Kades di Bogor Minta THR, Tim Saber Pungli Bergerak
- Iwan Soelasno: Kades Jangan Risau, Desa Punya 6 Sumber Pendapatan
- KPK Periksa Satori dan Kepala Desa di Cirebon Terkait Kasus Dana CSR di BI