Kades Tidak Akan Diangkat jadi PNS
Selasa, 02 Juli 2013 – 22:47 WIB

Kades Tidak Akan Diangkat jadi PNS
"RUU Desa itu mengatur tentang kedudukan, penataan, kewenangan desa, penyelenggaraan Pemerintah desa, keuangan desa, pembangunan desa dan kawasan. Kalau Kades PNS, sangat mudah kewenangannya itu diambil oleh Camat," kata Tarmizi Karim.
Terakhir dia menegaskan bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan) akan dikembangkan karena program tersebut merupakan satu-satunya program Pemerintah Pusat yang secara langsung diaplikasikan kepada warga desa dengan tingkat resiko sangat minim.
"Kalau saat ini PNPM hanya mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 triliun setiap tahun, melalui UU Desa kita berkomitmen untuk meningkatkan anggarannya di masa-masa datang. Makanya dalam RUU tidak perlu prosentasi APBN bagi Desa," ungkapnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dirjen PMD) Kemendagri Tarmizi A Karim menegaskan, seluruh kepala desa (kades) tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia