Kadin Batam Surati Presiden Terkait Pembubaran BP Batam

Kadin Batam Surati Presiden Terkait Pembubaran BP Batam
Kantor BP Batam. Foto: batampos/jpg

Meski demikian, Jadi menambahkan bahwa menerbitkan Perpu itu haruslah karena kondisi mendesak dan genting. "Pertanyaannya apakah Batam kondisi mendesak dan genting?" tanyanya.

Menurutnya, yang paling tepat dilakukan pusat adalah mengatur kewenangan antara BP Batam dan Pemko Batam. Di mana ini sudah sejak beberapa tahun lalu diminta tetapi tidak dilakukan pusat.

"Dan perlu diingat wali kota itu jabatan politis dan dipilih rakyat. Sementara Kepala BP Batam itu direkomendasikan oleh gubernur Kepri dan Ketua DPRD Kepri dan ditetapkan oleh Ketua DK PBPB Batam,"katanya.

Dia berharap kepada semua pengusaha untuk tetap menjaga iklim investasi yang kondusif di Batam. Di mana selama ini Batam masih tetap dilirik menjadi tujuan investasi.

Sementara itu anggota komisi VI DPR RI, Nyat Kadir mengatakan bahwa pernyataan Menko Perekonomian yang akan menempatkan Wali Kota Batam sebagai pimpinan BP Batam sudah tepat. Di mana ini diharapkan menjadi langkah bagus untuk meningkatkan investasi di Batam.

"Kalau menurut saya itu, solusi yang paling tepat. Selama ini banyak kebijakan yang hendak dibuat pusat tetapi tidak jalan. Misalnya format KEK dan sebagainya," katanya.

Menurut Nyat Kadir, pada dasarnya komisi VI DPR RI dari dulu memang ingin mengakhiri dualisme kewenangan di Batam. Paling tidak diharapkan pusat membagi wilayah kewenangan antaran BP Batam dan Pemko Batam.

"Dan mungkin inilah jalan yang paling terbaik, yaitu penyatuan manajemen. Dari dulu Komisi VI selalu ingin dualisme selesai. Kalau tidak akan tetap menjadi duri dalam daging. Dan ini menjadi isu penghambat investasi," ujarnya.

Kadin Batam menyurati Presiden terkait pernyataan Menko Perekonomian yang mengatakan BP Batam akan dipimpim Wali Kota Batam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News