Kadin Batam Surati Presiden Terkait Pembubaran BP Batam

Kadin Batam Surati Presiden Terkait Pembubaran BP Batam
Kantor BP Batam. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Kadin Batam menyurati Presiden terkait pernyataan Menko Perekonomian yang mengatakan BP Batam akan dipimpim Wali Kota Batam.

Pengusaha meminta Presiden untuk tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku.

"Kita sudah menyurati presiden. Jujur saja, Kadin Batam mengawal dan mendukung keputusan Presiden untuk perbaikan Batam. Dan pada dasarnya, Kadin ingin daya saing Batam semakin tinggi," kata Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk.

Kadin awalnya hendak menyurati Menko Perekonomian Darmin Nasution, tetapi Kadin yakin Darmin kurang paham soal peraturan perundang undangan dan tata pemerintahan.

"Kita tidak mempermasalahkan siapa yang menjadi pimpinan BP Batam. Kita hanya ingin semua berjalan sesuai ketentuan," katanya.

Menurutnya dalam membuat tindakan, Presiden harus mengacu kepada UU nomor 53 tahun 1999. Di mana di sana jelas disebutkan larangan untuk rangkap jabatan.

"Presiden itu kekuasaannya diatas Undang-Undang, namun harus melaksanakan UU, bukan melanggar undang-undang. Dan untuk undang-undang ini maka akan berhadapan dengan DPR-RI, maka bagaimana cara memaksakannya harus di lihat dan di kaji dulu," katanya.

Tetapi jika presiden ingin menerbitkan Perpu untuk merubah pasal 21 UU 53 tahun 1999 itu sah-sah saja. "tetapi ini juga harus dirumuskan. Namun menurut saya di masa Pileg dan Pilpers ini tentu itu jadi bisa menghebohkan. Tapi itu bisa dilakukan Presiden," Katanya.

Kadin Batam menyurati Presiden terkait pernyataan Menko Perekonomian yang mengatakan BP Batam akan dipimpim Wali Kota Batam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News