Kadin Bersama APHI dan KLHK Menggagas Program Regenerative Forest Business, Ini Tujuannya

Kadin Bersama APHI dan KLHK Menggagas Program Regenerative Forest Business, Ini Tujuannya
Kadin Bersama APHI dan KLHK Menggagas Program Regenerative Forest Business. Foto: Humas Kadin

jpnn.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama APHI serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggagas program Regenerative Forest Business.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya mendorong percepatan implementasi kebijakan Multi Usaha Kehutanan (MUK).

Dengan diterapkannya Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuka peluang bagi para pelaku usaha kehutanan untuk melakukan diversifikasi bisnis.

UU tersebut juga bisa meningkatkan dampak terhadap aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Turunan UU tersebut, yakni Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan memberikan panduan dalam menyelenggarakan pemanfaatan hutan dengan Multi Usaha Kehutanan (MUK).

Kemudian, kebijakan soal Indonesia FOLU NET SINK 2030 yang diterbitkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 168 Tahun 2022 memberikan dukungan dalam menyesuaikan komitmen perundang-undangan tersebut.

Penyelenggaraan MUK diyakini bagian strategi adaptif terhadap dinamika biogeofisik sosial dan lingkungan saat ini.

Selain itu, MUK juga dapat membentuk ekosistem bisnis kehutanan yang melibatkan partisipasi pihak yang lebih luas sehingga mendukung tercapainya target (Nationally Determined Contribution) NDC Indonesia pada 2030.

Kadin Bersama APHI dan KLHK Menggagas Program Regenerative Forest Business, Ini Tujuannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News