Kadin dan KLHK Bahas Optimalisasi Bisnis Kehutanan

Kadin dan KLHK Bahas Optimalisasi Bisnis Kehutanan
Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Agus Justianto saat menbuka diskusi multipihak terkait hambatan dan solusi multiusaha kehutanan, Kamis (29/9) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) mengadakan diskusi mengenai hambatan dan solusi untuk optimalisasi bisnis kehutanan.

Diskusi diselenggarakan menyikapi Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang membuka peluang bagi para pelaku usaha kehutanan untuk melakukan diversifikasi bisnis serta meningkatkan dampak terhadap aspek sosial, ekonomi dan lingkungan.

Waketum bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan KADIN, Silverius Oscar Unggul mengatakan turunan UU Ciptaker memberikan panduan arah untuk menyelenggarakan pemanfaatan hutan dengan Multi Usaha Kehutanan (MUK).

"Sekarang satu izin, semua potensi di kawasan hutan itu bisa kami kelola, tidak hanya kayu, tetapi juga enviromental services, karbon, hingga argo forestry juga bisa garap," kata Silverius di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (29/9).

Namun, lanjutnya dalam pelaksanaan di lapangan, pelaku usaha kehutanan sering mendapatkan berbagai kendala.

"Karena masih banyak kami yang selama ini bisnis kayu saja kemudian ada peluang seperti ini kami lihat peluang dan hambatannya seperti apa," lanjutnya. 

Di sisi lain, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia, Soewarso menjelaskan pengusaha kehutanan mengalami banyak kendala berkaitan dengan aspek teknis, aspek kebijakan, maupun infrastruktur termasuk SDM. 

Dia menjelaskan adanya perubahan paradigma di kalangan pengusaha kayu yang semula fokus pada produk sekarang memiliki banyak peluang mengoptimalkan nilai lahan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama KADIN Indonesia mengadakan diskusi terkait peluang dan hambatan optimalisasi bisnis kehutanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News