KADIN Minta Hentikan Mendeskreditkan Direksi PLN

KADIN Minta Hentikan Mendeskreditkan Direksi PLN
KADIN Minta Hentikan Mendeskreditkan Direksi PLN
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Chris Kanter mengingatkan bahwa keputusan untuk menaikan tarif dasar listrik (TDL) bukanlah keinginan dari PT PLN  Dahlan Iskan. "Naiknya TDL adalah keputusan pemerintah, oleh karena itu saya mengajak  semua pihak menghentikan upaya-upaya untuk mendiskreditkan direksi PLN," tegas Chris Kanter, dalam diskusi bertajuk 'Daya Saing dan Kondisi Dunia Usaha pasca Kenaikan TDL'  di Jakarta, Selasa (27/7).

Dari sisi manapun, lanjut Chris, tidak ada alasan yang cukup meyakinkan bahwa kehadiran jajaran direksi yang dinakhodai oleh Dahlan Iskan sebagai faktor penyebab naiknya TDL. "Dahlan Iskan bersama jajaran direksi tidak punya kesalahan apa-apa. Mereka hanya melaksanakan keputusan pemerintah yang kesulitan mensubsidi PLN sebesar Rp4,8 triliun," tegasnya.

Bahkan, dalam banyak hal Dahlan Iskan terpaksa mengambil berbagai terobosan yang dinilai membahayakan posisinya sendiri sebagai direksi misalnya dalam hal melakukan sebuah pekerjaan atau pengadaan properti energi listrik. "Dirut PLN sering mem-by pass berbagai prosedur karena prosedur itu diyakini syarat dengan konspirasi yang selama ini lumrah terjadi di PLN. Saya khawatir, hal ini akan diperalat oleh pihak-pihak yang selama ini mengeruk keuntungan pribadi dan menginginkan PLN tetap sakit," tegas Chris Kanter.

Menjawab pertanyaan soal potensi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap naiknya TDL, Chris Kanter menegaskan bahwa Kadin sudah mengumpulkan asosiasi pengusaha dan secara prinsip sepakat untuk tidak melakukan PHK. "Tapi dari pihak Kadin tidak bisa menjamin komitmen para pengusaha itu,” jelas Chris Kanter, sembari menambahkan kenaikan TDL ibarat memakan buah simalakama, dimakan mati ayah dan tidak dimakan mati ibu.

JAKARTA - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Chris Kanter mengingatkan bahwa keputusan untuk menaikan tarif dasar listrik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News