KADIN: Relaksasi PP 14-2021 Sangat Mendesak

KADIN: Relaksasi PP 14-2021 Sangat Mendesak
Komite Tetap Kadin Indonesia Sub-Bidang Pengembangan & Pembinaan Konstruksi menggelar pertemuan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR RI di Jakarta, Jumat (29/1). Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komite Tetap Kadin Indonesia Sub-Bidang Pengembangan & Pembinaan Konstruksi menggelar pertemuan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR RI di Jakarta, Jumat (29/1).

Pertemuan membahas sejumlah isu strategis, antara lain pengaturan pembatasan kepemilikan sertifikat kompetensi kerja bagi tenaga kerja konstruksi yang perlu dilakukan peninjauan lebih lanjut.

Kadin menilai secara implementatif pembatasan jumlah kepemilikan sertifikat kompetensi kerja sebagaimana tercantum pada Pasal 28D PP Nomor 14/2021 akan sangat merugikan bagi tenaga kerja konstruksi Indonesia.

Selain itu, dalam pertemuan Komite Tetap Kadin Indonesia juga mengusulkan perlu adanya upaya lebih lanjut dalam meningkatkan kualitas hasil pembelajaran dan kesempatan berusaha bagi para lulusan jenjang pendidikan SLTA sederajat dan Diploma 3.

"Kepada para lulusan tersebut perlu diberikan tambahan bekal sertifikat kompetensi kerja yang memadai untuk dapat bersaing dalam dunia kerja secara langsung sebagai tenaga kerja konstruksi Indonesia yang berkompeten," ujar Ketua Komite Tetap Kadin Indonesia pada Sub-Bidang Pengembangan & Pembinaan Konstruksi Desiderius Viby Indrayana, dalam keterangannya.

Untuk itu diusulkan pemberian Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Tambahan sebagai pengganti dari persyaratan pengalaman kerja.

Pertemuan kemudian membahas biaya sertifikasi kompetensi kerja yang telah ditetapkan oleh Menteri PUPR RI.

Biaya sertifikasi ditetapkan melalui KEPMEN PUPR No. 559/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi.

Kamar Dagang dan Industri Indonesia menyebut permasalahan relaksasi PP 14-2021 sangat mendesak, begini alasannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News