KADIN: Relaksasi PP 14-2021 Sangat Mendesak
jpnn.com, JAKARTA - Komite Tetap Kadin Indonesia Sub-Bidang Pengembangan & Pembinaan Konstruksi menggelar pertemuan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR RI di Jakarta, Jumat (29/1).
Pertemuan membahas sejumlah isu strategis, antara lain pengaturan pembatasan kepemilikan sertifikat kompetensi kerja bagi tenaga kerja konstruksi yang perlu dilakukan peninjauan lebih lanjut.
Kadin menilai secara implementatif pembatasan jumlah kepemilikan sertifikat kompetensi kerja sebagaimana tercantum pada Pasal 28D PP Nomor 14/2021 akan sangat merugikan bagi tenaga kerja konstruksi Indonesia.
Selain itu, dalam pertemuan Komite Tetap Kadin Indonesia juga mengusulkan perlu adanya upaya lebih lanjut dalam meningkatkan kualitas hasil pembelajaran dan kesempatan berusaha bagi para lulusan jenjang pendidikan SLTA sederajat dan Diploma 3.
"Kepada para lulusan tersebut perlu diberikan tambahan bekal sertifikat kompetensi kerja yang memadai untuk dapat bersaing dalam dunia kerja secara langsung sebagai tenaga kerja konstruksi Indonesia yang berkompeten," ujar Ketua Komite Tetap Kadin Indonesia pada Sub-Bidang Pengembangan & Pembinaan Konstruksi Desiderius Viby Indrayana, dalam keterangannya.
Untuk itu diusulkan pemberian Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Tambahan sebagai pengganti dari persyaratan pengalaman kerja.
Pertemuan kemudian membahas biaya sertifikasi kompetensi kerja yang telah ditetapkan oleh Menteri PUPR RI.
Biaya sertifikasi ditetapkan melalui KEPMEN PUPR No. 559/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi.
Kamar Dagang dan Industri Indonesia menyebut permasalahan relaksasi PP 14-2021 sangat mendesak, begini alasannya
- Atasi Kemacetan Panjang, Agus Fatoni Usul Pelebaran Jalan Palembang-Betung ke Kementerian PUPR
- Pj Gubernur Agus Fatoni Gandeng Kadin untuk Genjot Realisasi Gerakan Serentak di Sumsel
- Kementerian PUPR Mengalokasikan Rp 35,45 Triliun untuk IKN di 2024, Ini Perinciannya
- KADIN Ungkap Data Pangan Memperkuat Sektor Pertanian
- Tingkatkan Kepedulian Sosial, Kementerian PUPR Meluncurkan Pondasi Perumahan
- Tol Cimanggis-Cibitung Diresmikan Dalam Waktu Dekat