Kadin Sebut Lebih dari 17 Ribu Perusahaan Ikut Vaksin Gotong Royong
"Kami mendukung upaya-upaya percepatan untuk mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi," kata dia.
Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang salah satunya mengatur tentang Program Vaksin Gotong Royong atau vaksin mandiri yang dilakukan oleh perusahaan swasta pada karyawan dan buruh.
Permenkes itu menyebutkan, pelaksanaan vaksin gotong royong dilakukan oleh pihak swasta tanpa menggunakan vaksin program pemerintah, fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan milik pemerintah agar tidak mengganggu program vaksinasi nasional.
"Perkiraan pelaksanaan vaksinasinya di pertengahan April," jelas dia. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan, hingga kini lebih dari 17.387 perusahaan yang mendaftarkan diri dalam program vaksin gotong royong.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan
- Teknologi Digital Twin Diklaim Mampu Dongkrak Performa Perusahaan
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama
- Calon Jemaah Haji Diminta Tak Takut Lakukan Vaksin Miningitis
- PT NDK Resmi Dibubarkan, Begini Penjelasan Likuidator Deddy Antony
- Posko THR Tutup, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Jumlah Aduan Menurun