Kadin Tolak Draf Perpres Tender
Rabu, 16 Desember 2009 – 18:03 WIB

Kadin Tolak Draf Perpres Tender
JAKARTA-Keberadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) dipertanyakan para pengusaha nasional. Ini terkait kewenangan yang dimiliki LKPP dalam penyusunan draft Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah atau revisi dari Kepres No.80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Maka dari itu menurutnya, draft Perpres tersebut secara otomatis tidak mengenal adanya segmentasi pasar sehingga dikhawatirkan para pengusaha ekomomi mikro dan kecil akan sulit berkembang dikarenakan kalah bersaing dengan rekanan yang berskala besar.
Bahkan di dalam draft revisi tersebut, Wakil Ketua Umum Kadin bidang moneter, fiskal dan kebijakan publik Hariyadi B. Sukamdani menerangkan bahwa LKPP mengklaim dirinya sebagai satu-satunya lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Baca Juga:
"Apa wewenang LKPP dalam masalah ini? Seharusnya proses penyusunan draft Perpres itu harus melibatkan partisipasi dari para pelaku usaha di bidang pengadaan barang, jasa kontraktor, jasa konsultasi dan sebagainya," ujarnya ketika ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (16/12).
Baca Juga:
JAKARTA-Keberadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) dipertanyakan para pengusaha nasional. Ini terkait kewenangan yang dimiliki LKPP
BERITA TERKAIT
- Lepas Ekspor Lunch Box dari Kayu Sengon, Menhut: Ini yang Diinginkan Prabowo
- Khofifah Menginisiasi Sinergi Ekonomi Nasional, Jatim Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah
- Nurhasan Ungkap Pengalaman Tidak Nyaman Saat Rumahnya Digeledah KPK
- Staf PDIP Buka Duka Keluarga Akibat Kasus Harun: Anak Trauma Dituduh Anak Koruptor
- Kusnadi Buka Suara Soal Titipan Tas dan Koper dari Harun Masiku
- Pelaku Curanmor Ini Sudah 6 Kali Beraksi di Pesanggrahan, Akhirnya Ketiban Sial, tuh Lihat