Kadis Juga Anggap E-KTP Dilarang Difotokopi

Kadis Juga Anggap E-KTP Dilarang Difotokopi
Kadis Juga Anggap E-KTP Dilarang Difotokopi
INDIHIANG – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tasikmalaya, Jabar, Edi Sumardi baru mengetahui ada imbauan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ada larangan pemfotokopian E-KTP. Dia menemukan surat edaran tersebut di internet.

Mendagri, kata pria yang menjabat kadisdukcapil belum sebulan ini, mengeluarkan surat edaran pada 11 April 2013.

”Kebetulan saya browsing di internet ada (larangan itu). Ada surat edaran Kemendagri bahwa E-KTP tidak diperkenankan difotokopi, distepler dan tindakan lain yang dapat merusak fisik KTP. Cukup dicatat nomor induk kependudukannya saja dan nama lengkap serta alamat,” ungkap Edi saat ditemui di kantornya kemarin (7/5).

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa instansi atau lembaga atau perusahaan perseorangan yang melakukan pelayanan kepada masyarakat wajib memiliki card reader E-KTP. Alat tersebut untuk membaca data masyarakat di E-KTP sehingga tindakan fotokopi bisa dihindari.

INDIHIANG – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tasikmalaya, Jabar, Edi Sumardi baru mengetahui ada imbauan dari Kementerian Dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News