Kadis Perhubungan Kota Depok Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah

Kadis Perhubungan Kota Depok Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto : Ricardo/JPNN.com

Perkara ini berawal dari laporan korban mafia tanah Mayjen TNI (Purn) Emack Syadzily, mantan Direktur BAIS, dengan nomor laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim pada 8 Juli 2020.

Kronologis perkara, Kadishub Depok Eko Herwiyanto saat itu masih menjabat Camat Sawangan, diduga terlibat dalam pemalsuan surat.

Brigjen Andi mengatakan pihaknya sudah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka mafia tanah.

"Dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat oleh Hanafi dan Nurdin Al Ardisoma dengan dibantu oleh Eko Herwiyanto (selaku Camat Sawangan) telah didapat kecukupan alat bukti," katanya.

Tersangka Burhanudin menggunakan surat pernyataan pelepasan hak yang diduga palsu sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik Emack Syadzily kepada Pemkot Depok dengan peruntukan sebagai tempat pemakaman umun (TPU). Di mana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindahtangankan oleh korban.

Dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, 378 KUHP, dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Bareskrim Polri menetapkan Kadis Perhubungan Kota Depok Eko Herwiyanto sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News