Kadis PU Divonis Empat Tahun Penjara, Jaksa Banding

Kadis PU Divonis Empat Tahun Penjara, Jaksa Banding
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, KUPANG - Sidang perkara korupsi proyek pembangunan jalan dan 100 unit embung di Kabupaten Sabu Raijua (Sarai) yang menyeret Kadis PU Sarai, Lay Rohi, akhirnya sampai pada pembacaan putusan majelis hakim. Dalam putusan yang dibacakan secara bergantian oleh Hakim Ketua Edi Pramono bersama Hakim Anggota Jemmy Tanjung dan Ali Muhtarom di Pengadilan Tipikor, Selasa (14/11), terdakwa Lay Rohi diganjar dengan pidana penjara selama empat tahun.

Menariknya, meski menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi, namun majelis hakim dalam pertimbangan terkait unsur-unsur tindak pidana yang didakwaan kepada terdakwa, tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU dalam tuntutan, menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar semua unsur dalam dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

Khusus terkait unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, majelis hakim dalam pertimbangannya juga tidak sependapat dengan perhitungan kerugian negara, sebagaimana dibacakan dalam tuntutan Penuntut Umum.

Menurut majelis hakim, dakwaan Penuntut Umum yang menyatakan terdakwa menerima uang sebesar Rp 513.460.000 dari proyek pembangunan jalan di Kecamatan Raijua yang dikerjakan Yusuf Alboneh dan Albinus alias Aleng, tidak terbukti. Sebab Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan Yusuf Alboneh dan Albinus alias Aleng untuk didengar keterangannya. Dengan demikian, nilai kerugian negara yang harus dikembalikan terdakwa yakni sebesar Rp 1.398.215.000. Bukan sebesar Rp 1.911.675 sebagaimana tuntutan Penuntut Umum.

Selain pidana penjara selama empat tahun, terdakwa juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsidair dua bulan kurungan. Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.398.215.000. Dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama satu tahun,” sebut Hakim Ketua, Edi Pramono saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim dalam pertimbangannya tidak sependapat dengan perhitungan kerugian negara, sebagaimana dibacakan dalam tuntutan Penuntut Umum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News