Kadisdik Medan Harus Disanksi
Senin, 12 Maret 2012 – 05:25 WIB
JAKARTA - Kasus blacklist terhadap SMAN 5 Medan bisa berbuntut panjang. Kepala Sekolah yang menjabat saat pendaftaran jalur undangan masuk SNMPTN 2011, bisa dijerat hukum atas dugaan memanipulasi dokumen atau memberikan keterangan palsu. Seperti diberitakan, Sekretaris Panitia Pusat SNMPTN 2012 Rochmat Wahab saat dihubungi Sumut Pos (Grup JPNN) dari Jakarta, Jumat (9/3) pekan lalu menyebukan, dalam kasus seperti ini yang bertanggung jawab adalah pihak kepala sekolah.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Medan Rajab Lubis layak dijatuhi sanksi oleh Walikota Medan Rahudman Harahap, sebagai pejabat pembina kepegawaian di lingkup Pemko Medan.
Baca Juga:
Demikian dikatakan Direktur Eksekutif LBH Sekolah Pusat, Roder Nababan, kepada JPNN di Jakarta, kemarin (11/3). "Pihak sekolah yang diduga kuat memanipulasi dokumen, bisa kena delik pidana," ujar Roder Nababan. Aparat hukum, lanjutnya, bisa mengambil langkah hukum terkait masalah ini.
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus blacklist terhadap SMAN 5 Medan bisa berbuntut panjang. Kepala Sekolah yang menjabat saat pendaftaran jalur undangan masuk SNMPTN
BERITA TERKAIT
- Cheeky Peeky Playhouse Tawarkan Kurikulum Reggio Emilia Bagi Anak Usia Dini
- Jadwal Seleksi Sekolah Kedinasan 2024, Besok Pengumuman, Cermati Seluruh Tahapannya
- UPN Veteran Jatim Komitmen Mendukung Digitalisasi di Desa
- Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 Dimulai 15 Mei, Hanya di Link Ini
- Keren, 36 Siswa SMA Labschool Cirendeu Diterima Kampus Terbaik Dunia
- Kipin Dinobatkan Sebagai Salah Satu Perusahaan EdTech Top Dunia 2024