Kadisdik Medan Harus Disanksi
Senin, 12 Maret 2012 – 05:25 WIB

Kadisdik Medan Harus Disanksi
JAKARTA - Kasus blacklist terhadap SMAN 5 Medan bisa berbuntut panjang. Kepala Sekolah yang menjabat saat pendaftaran jalur undangan masuk SNMPTN 2011, bisa dijerat hukum atas dugaan memanipulasi dokumen atau memberikan keterangan palsu. Seperti diberitakan, Sekretaris Panitia Pusat SNMPTN 2012 Rochmat Wahab saat dihubungi Sumut Pos (Grup JPNN) dari Jakarta, Jumat (9/3) pekan lalu menyebukan, dalam kasus seperti ini yang bertanggung jawab adalah pihak kepala sekolah.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Medan Rajab Lubis layak dijatuhi sanksi oleh Walikota Medan Rahudman Harahap, sebagai pejabat pembina kepegawaian di lingkup Pemko Medan.
Baca Juga:
Demikian dikatakan Direktur Eksekutif LBH Sekolah Pusat, Roder Nababan, kepada JPNN di Jakarta, kemarin (11/3). "Pihak sekolah yang diduga kuat memanipulasi dokumen, bisa kena delik pidana," ujar Roder Nababan. Aparat hukum, lanjutnya, bisa mengambil langkah hukum terkait masalah ini.
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus blacklist terhadap SMAN 5 Medan bisa berbuntut panjang. Kepala Sekolah yang menjabat saat pendaftaran jalur undangan masuk SNMPTN
BERITA TERKAIT
- Menko AHY Resmikan Tiga Gedung Fakultas Baru di IPDN Jatinangor
- Program PSPP Kemendikdasmen Juga Menyasar Sekolah Luar Biasa
- Anggota Senat Akademik UPI Pertanyakan Transparansi Penetapan Calon Rektor
- Berkuliah di Bandung, Mahasiswa Bisa Dapat 2 Gelar Internasional Sekaligus, Simak Nih!
- Kombes Yade Setiawan Ujung Luncurkan Buku soal Strategi Penangan Pandemi
- Dana Indonesiana 2025 Dibuka, Pemerintah Siapkan Pembiayaan Rp 465 Miliar