Kadisnaker Diminta Evaluasi Hubungan Industrial Perusahaan Migas

Kadisnaker Diminta Evaluasi Hubungan Industrial Perusahaan Migas
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kemenakertrans Irianto Simbolon (tengah) berbincang-bincang dengan Kepala Dvisi SDM dan Rumah Tangga BPMigas , Indro Purwarman (kanan) dan pejabat terkait lainnya di Hotel Novotel, Balikpapan, Kaltim. (Foto : nicha/JPNN)
Irianto menyebutkan, ada kurang lebih 300 perusahaan yang dibawah naungan BPMigas dan sudah  menerapkan serta melaksanakan UU ketenagakerjaan. Selain itu, perusahaan tersebut juga turut memperhatikan kesejahteraan buruh di lingkungan minyak dan gas bumi, serta memberikan  perlindungan pekerja buruhnya.

"Tapi tidak kalah penting, yang harus tetap diperhatikan  adalah pertumbuhan perusahaan Migas yang masih harus mendapat kepastian hukum. Ini tujuan dari pertemuan ini. Ini kan diawali Menakertrans yang mengundang eksekutifnya. Kita sekarang cek langsung di lapangan. Kalau ada yang tidak benar, kita perbaiki. Tapi tidak mau merubah, maka langsung kita tindak," tuturnya.

Dikatakannya, penanganan perusahaan Migas ini dibagi ke dalam 5 regional. Antara lain,  Kalimantan-Sulawesi, Sumatera Bagian Utara, Sumatera Bagian Selatan, Jawa-Bali, serta Papua-Maluku. "Jadi 300 perusahaan langsung cek," imbuhnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dvisi SDM dan Rumah Tangga BPMigas , Indro Purwarman menambahkan, BPMigas sesungguhnya akan selalu memback-up seluruh program Kemenakertrans. "Kita selalu mengikuti aturan yang ada. Saya yakin KKKS khususnya Kalimantan-Sulawesi bisa inline dengan aturan," jelasnya.

BALIKPAPAN--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) meminta kepada seluruh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News