Kadisnaker Diminta Evaluasi Hubungan Industrial Perusahaan Migas

Kadisnaker Diminta Evaluasi Hubungan Industrial Perusahaan Migas
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kemenakertrans Irianto Simbolon (tengah) berbincang-bincang dengan Kepala Dvisi SDM dan Rumah Tangga BPMigas , Indro Purwarman (kanan) dan pejabat terkait lainnya di Hotel Novotel, Balikpapan, Kaltim. (Foto : nicha/JPNN)
BALIKPAPAN--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) meminta kepada seluruh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) untuk melakukan evaluasi terhadap hubungan kerja atau hubungan industrial di lingkungan perusahaan yang berada di bawah naungan Badan Pelaksana Kegiatan UsahaHulu Minyak Dan Gas Bumi (BPMigas).  Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kemenakertrans Irianto Simbolon mengatakan, evaluasi tersebut bertujuan untuk mengetahui sejauh mana implementasi UU Ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan Migas.

"Perusahaan migas ini kami anggap vital, maka kami akan segera cepat berkomunikasi dan koordinasi untuk bersama-sama melihat kondisinya. Maka kepala dinas dan semuanya diminta untuk  mengevaluasi semua hubungan kerja untuk kepentingan bersama. Ini untuk mengukur sejauh mana perusahaan tersebut melaksanakan kebijakan pemerintah," ungkap Irianto di dalam acara Temu Dialog dan Sosialisasi UU Kemenakertrans dan BPMigas - Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)wilayah Kalimantan & Sulawesi di Hotel Novotel, Balikpapan, Senin (17/9).

Di dalam acara temu dialog yang mengusung tema "Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain di Sub Sektor Industri Hulu Migas" ini, Irianto juga mencontohkan, Chevron dan Total E&P Indonesia merupakan perusahaan yang memiliki karakteristik yang sama, namun memiliki kebijakan yang berbeda. Karenanya, tidak boleh ada faktor  mendiskriminatifkan yang lain.

"Jika sampai ada faktor itu, maka akan membuat kecemburuan. Dalam hal ini Kadisnakertrans harus cermat. Jangan sampai timbul persoalan yg keluar dari internal perusahaan. Jika terjadi perselisihan harus dikomunasikan dan Kadisnakertrans juga harus tanggap," paparnya.

BALIKPAPAN--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) meminta kepada seluruh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News