Kadisnaker Diminta Evaluasi Hubungan Industrial Perusahaan Migas
Selasa, 18 September 2012 – 08:58 WIB
Upaya-upaya yang dilakukan untuk menjaga keharmonisan hubungan industrial khusunya antara pihak perusahaan dengan Serikat Pekerja (SP) adalah dengan mengatur jarak di mana perusahaan diharapkan tidak masuk ke dalam ranah rumah tangga SP. Akan tetapi, lanjut Indro, pihak perusahaan akan tetap melihat kinerja SP agar berjalan sesuai dengan UU tenaga kerja.
"Kita nanti akan menjelaskan bahwa posisi kita dimana. Karena sampai sekarang ini juga masih banyak perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang eksplorasi yang masih belum yakin akan berlangsung terus. Masih ada 200 perusahaan yang masih mencari-mencari kepastian," katanya.
Namun jika terjadi adanya konflik antara perusahaan dengan SP, maka diusahakan untuk tidak langsung mengambil keputusan pemecatan, tetapi dengan dialog musyawarah. "Kita kan ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dengan SP. Maka itu, jangan sampai ada pemecatan. Perusahaan migas yang sudah memiliki PKB antara lain, Chevron, Vico, dan Medco. Di mana ada SP, pasti ada PKB-nya," seru Indo. (Cha/jpnn)
BALIKPAPAN--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) meminta kepada seluruh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ralali Food Venture Rilis Makanan Tanpa Pengawet yang Bisa Bertahan Setahun
- Berburu Keping Oreo Pokemon Mew, Hadiahnya Traveling ke Jepang
- Cetak Laba Rp 15,98 Triliun Pada Triwulan I 2024, Mayoritas Analis Rekomendasikan Beli Saham BBRI
- Semester I 2024: Pertamina Hulu Energi Catatkan Kinerja Cemerlang
- RUPST 2024 BRI Insurance Laporkan Kinerja Positif
- BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Layanan Finansial Bagi PMI di Korsel