Kafe Kilo Kitchen di Jaksel Ditutup Permanen, Begini Alasannya
Kamis, 17 Desember 2020 – 18:05 WIB

Ilustrasi/Police Line
Lebih lanjut, Arifin mengatakan Kilo Kithcen telah melanggar Pasal 54 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pariwisata.
"Nah oleh karena itu, sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 di Pasal 54, di situ dikatakan apabila ada tempat-tempat industri pariwisata yang kedapatan ada penggunaan narkoba, maka tindakannya yang dilakukan adalah pencabutan izin usaha," katanya.
Dengan kata lain, Kilo Kitchen ditutup secara permanen dan tidak boleh melakukan aktivitas sejenis.
Sebelumnya, Tim Pemburu Covid-19 Polda Metro Jaya menemukan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Satpol PP DKI Jakarta menutup permanen Kafe Kilo Kitchen lantaran ditemukan pengunjung membawa narkoba saat jajaran Polda Metro Jaya melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Toffin Indonesia Hadirkan Mesin Kopi Paling Mutakhir
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol