Kaget, Baru Pulang Lihat Isi Kamar Berantakan
Selasa, 15 Agustus 2017 – 02:40 WIB

Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Di sisi lain, DD dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 poin tiga dan kelima dengan ancaman lima tahun penjara. (hai)
Baca Juga:
DD (17) diciduk aparat Kepolisian Polres Tarakan setelah terbukti menjadi pelaku pencurian di rumah warga berinisial HD di RT 9, Kelurahan Selumit,
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya