Kaget, Baru Pulang Lihat Isi Kamar Berantakan

Kaget, Baru Pulang Lihat Isi Kamar Berantakan
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Di sisi lain, DD dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 poin tiga dan kelima dengan ancaman lima tahun penjara. (hai)


DD (17) diciduk aparat Kepolisian Polres Tarakan setelah terbukti menjadi pelaku pencurian di rumah warga berinisial HD di RT 9, Kelurahan Selumit,


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News