KAI Divre III Palembang Tertibkan Aset Rumah Perusahaan Tanpa Ikatan Perjanjian

KAI Divre III Palembang Tertibkan Aset Rumah Perusahaan Tanpa Ikatan Perjanjian
Kereta Api Indonesia (KAI) Divre III Palembang melakukan penertiban dan mengosongkan rumah dinas PTKAI yang berada di Jalan Ki Marogan, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang. Foto: Humas PT KAI Divre III Palembang.

jpnn.com, PALEMBANG - Kereta Api Indonesia (KAI) Divre III Palembang melakukan penertiban dan mengosongkan rumah dinas PT KAI yang berada di Jalan Ki Marogan, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang.

Penertiban tersebut sebagai upaya menjaga aset negara yang dikuasakan kepada PT KAI.

Adapun aset tersebut terdiri dari 1 bangunan rumah dinas PT KAI dengan luas lahan 350 M2 dan luas bangunan 80 M2 beralamat di jalan ki merogan no.513 RT 013 RW 002 kel. Ogan Baru Kec. Kertapati Palembang.

Manager Humas KAI Dvre III Palembang Aida Suryanti menjelaskan bahwa PT KAI memiliki dasar, yakni  grondkaart nomor 1 tahun 1912.

Kedua Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) Nomor : R-4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014 perihal Tindaklanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero), dan Peraturan Menteri BUMN Nomor : Per-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara.

Aida menambahkan, aset tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat untuk tempat tinggal tanpa ikatan sewa atau perjanjian dengan PT KAI sebagai pemilik aset.

"Selain untuk menjaga dan mengamankan aset, penertiban ini tentunya juga untuk penataan dan pengembangan Kawasan tersebut," jelas Aida, Kamis (29/2).

Sebelum dilakukan penertiban, pihaknya terlebih dahulu melakukan upaya sosialisasi, pendekatan persuasif, pemberian surat peringatan 1,2 dan 3 ataupun surat pemberitahuan akan adanya penertiban.

Kereta Api Indonesia (KAI) Divre III Palembang melakukan penertiban dan mengosongkan rumah dinas PT KAI di Jalan Ki Marogan, Kelurahan Ogan Baru, Palembang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News