KAI Terapkan Aturan Baru Soal Membawa Sepeda ke Dalam Kereta Api

KAI Terapkan Aturan Baru Soal Membawa Sepeda ke Dalam Kereta Api
Sepeda listrik Xiaomi Himo C20. Foto: Xiaomi

jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan aturan baru terkait jenis sepeda yang boleh dibawa ke dalam kereta api. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan kepada sesama penumpang kereta api.

Adapun jenis sepeda yang diperbolehkan naik hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci.

"Sepeda lipat yang dibawa harus disimpan di dalam kereta penumpang. Penumpang tidak diperkenankan menyimpannya di dalam kereta makan atau di sambungan antarkereta," ujar VP Public Relations KAI, Edy Kuswoyo dalam siaran persnya.

Adapun terkait teknis penyimpanannya, sepeda lipat harus dalam keadaan terlipat dan dimasukkan ke dalam bagasi atau ruang kosong sekitar kursi masing-masing penumpang.

"Yang perlu diperhatikan, penyimpanan tersebut agar diatur sedemikian rupa sehingga tidak berpotensi menimbulkan kerusakan pada kereta dan tidak mengganggu kenyamanan penumpang lainnya," tutur Edy.

Aturan yang sama juga berlaku untuk KRL Commuterline, KA Bandara, dan LRT Sumatera Selatan. Khusus moda commuterline, sepeda yang dilipat harus masuk dalam dimensi maksimal 100 x 40 x 30 cm.

Bila ingin membawa sepeda jenis lainnya menggunakan kereta api, Edy menyarankan agar penumpang menggunakan layanan angkutan barang menggunakan kereta api, salah satunya anak usaha KAI yaitu PT KA Logistik atau Kalog.

Kalog menyediakan layanan pengiriman sepeda dengan berbagai tujuan di sepanjang Pulau Jawa dan Bali.(chi/jpnn)


Aturan yang sama juga berlaku untuk KRL Commuterline, KA Bandara, dan LRT Sumatera Selatan. Khusus moda commuterline, sepeda yang dilipat.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News