Kajati Bersikap Tegas, Pengusaha Perkebunan dan Pertambangan Tak Bayar Pajak Siap-Siap Saja
Kamis, 15 September 2022 – 17:00 WIB
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalbar M Bari mengatakan saat ini target Pemprov Kalbar terhadap pajak pemanfaatan air permukaan sebesar Rp 15 miliar per tahun dari sebelumnya Rp 3,5 miliar.
"Pada kesempatan ini kami mencoba bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk meningkatkan pajak, sehingga dapat membantu mendongkrak pendapatan daerah," ujarnya.
Selain pajak pemanfaatan air permukaan, pihak Bapenda Kalbar dalam waktu dekat juga akan lebih meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di perusahaan pertambangan dan perkebunan. (antara/jpnn)
Kajati Kalbar Masyhudi akan menindak tegas para pengusaha perkebunan dan pertambangan yang tidak membayar pajak pengambilan dan pemanfaatan air di permukaan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Bayar Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Sekarang bisa lewat Bank Mandiri
- HUT ke-50 BPD HIPMI Jaya, Simson Hendro Sampaikan Harapan & Pesan
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- Brigadir RAT jadi Ajudan / Driver Pengusaha di Jakarta Sejak 2021
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP