Kajati Bersikap Tegas, Pengusaha Perkebunan dan Pertambangan Tak Bayar Pajak Siap-Siap Saja

jpnn.com - PONTIANAK - Pengusaha perkebunan dan pertambangan yang tidak membayar pajak pengambilan dan pemanfaatan air di permukaan di Provinsi Kalimantan Barat akan diberikan tindakan tegas. Penegasan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar Masyhudi di Pontianak, Kamis (15/9).
"Kami akan melakukan penegakan hukum terhadap peraturan gubernur terkait pengenaan pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan, bagi siapa yang tidak taat membayar pajak," kata Masyhudi.
Menurut dia, kejaksaan dalam fungsinya memiliki kewenangan untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang bertugas menegakkan kewibawaan pemerintah dari pusat hingga ke daerah.
Artinya, lanjut Masyhudi, peraturan yang telah dibuat pemerintah harus ditaati, baik dari segi aspek hukum administrasi, perdata, maupun pidana.
“Sehingga penyelewengan pajak bisa diancam atau dipidana," tegasnya.
Menurut Masyhudi, pendapatan asli daerah (PAD) sangat penting untuk membangun daerah.
Oleh karena itu, dia berharap pihak perusahaan dapat mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku.
"Ini juga melaksanakan prinsip keadilan, jangan jadi pengusaha yang hanya memanfaatkan sumber daya alam Kalbar tetapi tidak ada kontribusi ke daerah," kata Kajati Kalbar Masyhudi.
Kajati Kalbar Masyhudi akan menindak tegas para pengusaha perkebunan dan pertambangan yang tidak membayar pajak pengambilan dan pemanfaatan air di permukaan.
- Azka Aufary Ramli Ajak Pengusaha dan Pekerja Berkolaborasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Prabowo Bertemu 19 Perusahaan Raksasa Korea, Dapat Investasi Rp 259 Triliun
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta